Warga Samarinda Diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena Simpan 201 Gram Sabu

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MA, serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025). (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria asal Samarinda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 201,06 gram.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MA, serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R (52) ditangkap di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus lakban kuning, tersembunyi di dalam dua kantong plastik putih, yang kemudian disimpan dalam celana jeans panjang biru dan koper cokelat.
Tersangka R mengaku bahwa narkoba tersebut berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara, dan dikirim ke Balikpapan menggunakan kapal laut.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket sabu seberat 201,06 gram yang dibungkus lakban kuning, 2 kantong plastik putih, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 koper merek Polo warna cokelat, uang tunai Rp 3.400.000 dan 1 unit HP Samsung Galaxy A03s warna hitam
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya narkotika.
“Dari pengungkapan ini, kita telah mencegah peredaran narkoba yang bisa merusak ribuan nyawa dan menyebabkan kerugian besar bagi negara,” ujar Ipda Sangidun, dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani