Tiga Warga Rempang jadi Tersangka Kasus Penyerangan Pekerja PT MEG, Termasuk Nek Awe

Suasana penyerangan terhadap warga Rempang, Kecamatan Galang, Rabu (18/12/2024). (Foto: istimewa)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang melibatkan puluhan orang terhadap pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 18 Desember 2024.
Ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Hawa alias Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang atas dugaan penghalangan dan pemengaruh warga sebelum insiden penyerangan terjadi.
Menurut kepolisian, insiden ini berawal pada malam 17 Desember 2024, ketika empat orang diduga pekerja PT MEG melakukan pencopotan spanduk penolakan proyek PSN Rempang Eco-City. Warga yang melihat kejadian itu menangkap salah satu pekerja berinisial R, lalu membawanya ke posko Kampung Sembulang Hulu, tempat warga berkumpul untuk mempertahankan kampung mereka.
Menanggapi situasi tersebut, Polsek Galang mencoba melakukan negosiasi untuk membebaskan R. Namun, negosiasi gagal dan keesokan harinya, 18 Desember 2024, puluhan warga melakukan penyerangan dengan menggunakan balok dan panah terhadap pekerja PT MEG.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan adanya seorang pria yang ditahan di balai warga dalam kondisi kaki terikat dan terbaring.
“Saat Polsek Galang ke lokasi untuk bernegosiasi, ketiga warga yang kini menjadi tersangka menghalangi dan mempengaruhi warga. Jumlah warga yang hadir sangat banyak, sehingga aparat kesulitan mengimbangi situasi,” ungkap AKP Debby, Kamis (6/2/2025).
Dalam penyelidikan, kepolisian menerima tiga laporan polisi, dua di antaranya berasal dari warga yang menjadi korban, dan satu dari pekerja PT MEG yang sempat ditahan warga.
Tersangka Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar telah diperiksa dengan menjawab 18 poin pertanyaan dalam sesi pemeriksaan yang didampingi oleh kuasa hukum mereka. Polisi menegaskan bahwa Pasal 333 KUHP diterapkan karena tindakan mereka menghalangi upaya penyelamatan seseorang yang tidak berdaya.
Selain tiga warga tersebut, kepolisian juga telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka atas dugaan penyerangan terhadap warga.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Konflik antara warga Rempang dan PT MEG terkait proyek Rempang Eco-City terus menjadi perhatian, dan diharapkan penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum serta musyawarah yang adil bagi semua pihak. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani