Menteri ATR/BPN Bongkar Penyerobotan Lahan Sawit oleh Pengusaha, Beberapa Tanpa SHGU dan SHM

Menteri ATR/BPN Bongkar Penyerobotan Lahan Sawit oleh Pengusaha, Beberapa Tanpa SHGU dan SHM

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya penyerobotan lahan sawit oleh pengusaha yang menguasai lahan milik negara. Beberapa pengusaha sawit, kata Nusron, bahkan tidak memiliki Surat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Misalnya, pengusaha yang memiliki HGU seluas 8 ribu hektare, setelah kami ukur ulang, rata-rata mereka menguasai 10 ribu hektare, 11 ribu hektare, atau bahkan 9 ribu hektare. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penguasaan lahan,” ujar Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, yang dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Penemuan ini didasarkan pada penelusuran Kementerian ATR/BPN terhadap delapan perusahaan di 12 provinsi. Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap penyelewengan ini, termasuk mengawasi pajak, memberi denda, atau bahkan mengambil alih lahan tersebut.

Nusron juga mengungkapkan bahwa sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit, dengan total luas lahan 1.081.022 hektar, belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025. Kasus ini akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

Menurut Nusron, perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi tidak berniat mengurus hak tanah mereka dan diduga beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Nusron menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan laut, bukan empang seperti yang diklaim oleh perusahaan pemilik lahan tersebut. Mk-cnbc

Redaktur: Munawir Sani