IRT dari Karimun Nekat jadi Kurir Sabu, Terancam Hukuman Mati

tgrhth

Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers penyelundupan narkotika, Rabu (5/2/2025). (Foto; mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga asal Karimun dan seorang pria yang membawa narkoba dari Malaysia. Kedua kasus ini kini telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

Seorang ibu rumah tangga berinisial NP (42) asal Kabupaten Karimun ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam pada Minggu (2/2/2025) saat hendak menyelundupkan 505 gram sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku yang kemudian diperiksa lebih lanjut.

“Ditemukan di dalam barang bawaan pelaku NP sebanyak dua bungkusan dengan berat total 505 gram sabu,” ujar Zaky, Rabu (5/2/2025).

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan transit di Surabaya menggunakan pesawat Citilink.

Dari hasil pemeriksaan, NP mengaku telah tujuh kali menyelundupkan narkoba sejak 2024, dan setiap keberhasilan membawa 30 kilogram sabu dihargai Rp 30 juta. Namun, aksi ketujuhnya akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Senin (27/1/2025). Seorang pria berinisial MU (27) diamankan setelah petugas mencurigai koper bawaannya yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 paket sabu dengan total berat 1.530 gram (1,5 kg) di dalam koper milik MU.

“Tim mencurigai koper penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Setelah diperiksa, koper tersebut milik MU dan berisi 6 paket sabu dengan berat total 1.530 gram,” ungkap Zaky.

Pelaku MU mengaku diupah 400 Ringgit Malaysia (Rp 1,5 juta) untuk membawa sabu tersebut, dengan janji tambahan Rp 5 juta jika berhasil lolos dari pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, kasus NP dan MU telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani