BPOM Siapkan Aturan Baru Terkait Review Produk Oleh Influencer

BPOM Siapkan Aturan Baru Terkait Review Produk Oleh Influencer

Kepala BPOM Taruna Ikrar. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah mempersiapkan aturan baru yang mengatur kegiatan review produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh influencer.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa pihaknya akan melarang influencer atau pihak lainnya untuk mengumumkan hasil review produk secara sembarangan, terutama yang berkaitan dengan hasil laboratorium suatu produk, mengingat BPOM adalah otoritas yang berwenang dalam hal ini.

Ikrar menambahkan, meskipun BPOM akan mengatur review produk, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan review untuk tujuan pribadi atau komunitas. Hasil review tersebut bisa disampaikan kepada BPOM untuk ditelusuri lebih lanjut jika ditemukan masalah.

“Nah, hasil review-nya itu influencer, silakan dikasih kepada kami. Setelah kami lihat, tentu kami akan melakukan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa, dan sebagainya. Dari situ kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ungkap Ikrar dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Saat ini, BPOM tengah mempersiapkan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut, dengan melakukan dengar pendapat dan penyesuaian dengan sejumlah peraturan yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Presiden, dan Undang-Undang Kerahasiaan Dagang.

Dalam kesempatan terpisah, Ikrar juga mengapresiasi inisiatif para influencer yang melaporkan dugaan skincare overclaim atau yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, ia meminta agar laporan terlebih dahulu disampaikan kepada BPOM agar bisa direspons dengan tepat.

“Kami khawatir jika hasil laboratorium dari dua pihak yang berbeda beredar di media sosial, ini bisa menimbulkan keributan. Akhirnya, BPOM yang disalahkan, padahal tugas kami adalah pengawasan,” katanya.

Ikrar menegaskan, BPOM selalu terbuka untuk menerima laporan pelanggaran dan segera memprosesnya. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani