KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Sita Belasan Mobil

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (F: Ho)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita belasan mobil sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).
Rumah Japto yang digeledah berlokasi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tim KPK melaksanakan penggeledahan pada Selasa (4/2). Selain menyita belasan mobil, penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan mata uang asing serta barang bukti elektronik.
“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” jelas Tessa.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap keterkaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari. KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan resmi kendaraan yang disita.
Sebagai informasi, Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum Rita untuk melawan vonis tersebut gagal setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Saat ini, Rita menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima dana dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita memperoleh gratifikasi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (USD). Ia diduga menerima USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani