Berpura-pura Pinjam Motor jadi Modus Baru Penggelapan di Batam

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Selasa (4/2/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Polsek Sagulung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Sagulung, Kota Batam, Selasa (4/2/2025). Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan modus kejahatan yang berbeda.
Konferensi pers dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H, mewakili Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P. Turut hadir Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung, Bripka Ali Asrim Harahap.
Kejadian pertama menimpa Ilmi Khoirul Fahmi yang merupakan pengemudi ojek online pada 23 Desember 2024.
Awalnya korban menerima pesanan dari aplikasi ojek online di kawasan Perumahan PJB 2, Sagulung. Dalam perjalanan, tersangka LA (32) mengajak korban berbincang, menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan di Batam. Tersangka meminta korban menjemput pacarnya di halte Panbil dan makan di warung Kampung Aceh, Kecamatan Sungai Beduk. Setelah makan, tersangka meminjam motor korban dengan alasan menjemput teman, namun malah membawa kabur motor tersebut dan menjualnya tanpa sepengetahuan korban.
Tersangka ditangkap tim Opsnal Polsek Sagulung pada 24 Januari 2025 di Fanindo, Kecamatan Batu Aji dengan barang bukti surat bukti kredit dan surat bukti pembayaran
LA dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP (penggelapan dan/atau penipuan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Kejadian kedua menimpa Agus Yulianto pada 4 Januari 2025.
Tersangka DR (33) yang sedang libur kerja meminjam motor korban, Honda Scoopy BP 2025 MU warna hitam, dengan alasan ingin membeli rokok. Setelah membawa motor, tersangka tidak kembali dan justru melarikan diri ke arah Mitra Mall, Batu Aji. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung.
Rekan tersangka MB ditangkap di depan Ruli PGRI Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, pada 27 Januari 2025. DR lalu ditangkap di Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung, pada 28 Januari 2025. Tersangka DR mengaku nekat melakukan aksi ini karena kecanduan judi slot.
Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 lembar BPKB dan 1 lembar STNK asli
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Kapolsek Sagulung, melalui Kanit Reskrim, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Opsnal dalam mengungkap kedua kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain, khususnya yang belum dikenal baik. Waspada terhadap modus baru, seperti iming-iming pekerjaan atau alasan meminjam kendaraan. Catat identitas peminjam dan pastikan ada jaminan sebelum memberikan kendaraan dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindakan yang mencurigakan.
“Keamanan dan kewaspadaan bersama adalah kunci untuk mencegah tindak kriminalitas di lingkungan kita,” ujar Iptu Budi Santosa. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani