Selebgram dan Suami Orang Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan KDRT

Foto Ilustrasi.
GRESIK (marwahkepri.com) – Polisi telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pornografi. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu menyampaikan bahwa keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gresik.
“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar AKBP Rovan Richard Mehenu, Selasa (4/2/2025).
Ichlas sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, POD (33), atas dugaan KDRT dan perzinaan. Dalam laporan ke Polres Gresik, POD turut menyerahkan bukti berupa video syur yang menunjukkan suaminya bersama Viska di sebuah hotel di kawasan Gresik.
“Ada beberapa pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka. Namun, yang jelas keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Detailnya akan segera kami rilis,” tambah Rovan.
Penangkapan keduanya dilakukan di sebuah kafe di kawasan Tidar, Surabaya. Setelah diamankan, Ichlas dan Viska langsung dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, POD mengungkap bahwa dirinya telah mengalami KDRT sebanyak tiga kali sejak Oktober 2024. Kekerasan semakin parah setelah ia memergoki perselingkuhan suaminya dengan Viska Dhea Ramadhani, yang dikenal sebagai selebgram di Instagram dan TikTok.
“KDRT pertama terjadi Oktober 2024, lalu kedua saat malam Natal, Desember 2024. Saya sudah lapor, bahkan visum dan BAP sudah dilakukan. Tapi karena suami saya meminta maaf dan mengancam dengan UU ITE, saya sempat mencabut laporan,” ujar POD.
Meski sebelumnya sempat melakukan mediasi, Ichlas kembali mengulangi perbuatannya hanya sebulan setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji untuk tidak mengulangi KDRT dan membayar denda Rp 2 miliar jika melanggar.
Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian, sementara POD berharap keadilan ditegakkan atas penderitaan yang dialaminya. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani