Polisi Tangkap Pencuri yang Rampas Kalung Emas dari Anak Kecil di Kavling Seraya

Polsek Sagulung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak berusia 6 tahun, Senin (3/2/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Polsek Sagulung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak berusia 6 tahun di Kavling Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung.
Konferensi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H., dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung, Bripka Ali Asrim Harahap, Senin (3/2/2025).
Kejadian ini terjadi pada Rabu (15/1/2025). Korban, seorang anak perempuan berinisial SM (6), sedang bermain di sekitar rumahnya. Pelaku, BS (34), berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban mendekat, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban, lalu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru.
Korban yang menangis histeris kemudian diantar pulang oleh tetangga kepada ibunya, Elviyanti Harahap. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera mengumpulkan rekaman CCTV dari lingkungan sekitar untuk membantu mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV, tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan intensif. Hasil analisis mengarah kepada identitas pelaku, yang diketahui bekerja di daerah Bengkong Harapan I, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pada 28 Januari 2025, tim yang dipimpin IPTU Anwar Aris berhasil menangkap BS di lokasi kerjanya. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BP 2986 FH, satu helm merek Honda warna hitam dan satu lembar surat emas dari Toko Fajar, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Pelaku BS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPTU Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, Kasihumas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H. memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan, khususnya hindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum, terutama pada anak-anak, ajarkan anak-anak untuk tidak berbicara atau mendekati orang asing dan laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang untuk mencegah tindak kejahatan lebih lanjut
“Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan. Jangan ragu melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” ujar IPTU Budi Santosa. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani