IFRAME SYNC
ghyjuki

Ilustrasi pekerja migran. (Foto: migrant care)

JAKARTA (marwahkepri.com)Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka peluang untuk kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, setelah lebih dari satu dekade menjalani moratorium sejak 2012.

Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum pengiriman PMI bisa dilanjutkan.

“Kita ini, Arab Saudi, dan juga Uni Emirat Arab itu sejak 2012 belum buka, masih moratorium,” ujar Karding di Kantor BP3MI Jakarta, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (4/2/20250.

Karding mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membahas rencana ini. Proses penjajakan dijadwalkan akan dilakukan pada bulan ini.

“Kemarin saya ketemu Menteri Tenaga Kerja Arab, mereka meyakinkan kami bahwa mereka memiliki sistem perlindungan dan penghasilan yang lebih baik. Maka, kemungkinan kami akan menjajaki dalam waktu sebulan ini,” jelasnya.

KP2MI menetapkan beberapa syarat utama sebelum membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi, di antaranya:

  1. Jaminan Perlindungan Asuransi: Arab Saudi harus menyediakan asuransi dengan cakupan yang komprehensif untuk PMI, mencakup perlindungan kerja dan kesehatan.
  2. Penghasilan yang Layak: Pemerintah Indonesia menginginkan standar penghasilan yang lebih baik bagi para pekerja migran.
  3. Kerja Sama Antar Negara: Pengiriman PMI hanya akan dilakukan melalui kerja sama dengan BUMN di Arab Saudi, bukan dengan individu atau perusahaan swasta tanpa pengawasan bilateral.

“Kami hanya mau kerja sama dengan BUMN-nya, tidak mau kerja sama dengan orang per orang. Karena kalau ada jaminan negara, orang-orang kita bisa lebih gampang dilindungi,” tegas Karding.

Karding menyoroti bahwa bekerja sama langsung dengan perusahaan swasta tanpa perjanjian bilateral yang kuat dapat meningkatkan risiko eksploitasi dan minimnya perlindungan bagi para pekerja migran.

“Kalau perusahaan-perusahaan langsung gitu tanpa bilateral yang memadai, itu sangat riskan, potensial tidak baik,” ujarnya.

KP2MI juga menegaskan bahwa pengiriman PMI tidak akan dilakukan jika pihak Arab Saudi gagal memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

“Jadi kita akan buka kalau item-item yang dijanjikan itu sesuai. Tapi kalau tidak sesuai, ya nggak kita buka,” pungkas Karding.

Sebagai informasi, Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak 2012 menyusul sejumlah kasus pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja migran. Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak-hak PMI dan memastikan mereka bekerja di lingkungan yang aman dan adil.

Dengan penjajakan ini, KP2MI berharap dapat menciptakan sistem pengiriman PMI yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan, memberikan manfaat tidak hanya bagi para pekerja migran tetapi juga bagi kedua negara. Perjanjian bilateral yang kuat diharapkan menjadi kunci untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f