BPJS Kesehatan Luncurkan Program New Rehab 2.0, Cicilan Tunggakan Iuran Lebih Fleksibel

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: tempo)
JAKARTA (marwahkepri.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi meluncurkan Program New Rehab 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan, sebuah inovasi dari program sebelumnya yang diluncurkan pada 2022.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.
“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP Kelas 3 yang kemampuan membayarnya cukup rentan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat peluncuran di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, terdapat sejumlah pembaruan sistem dalam program ini, antara lain:
- Status Kepesertaan Langsung Aktif
Peserta akan langsung aktif setelah melunasi cicilan terakhir, tanpa perlu menunggu proses tambahan. - Perhitungan Tagihan Lebih Fleksibel
Jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama periode mencicil, sehingga lebih terintegrasi dan praktis. - Pilihan Cicilan yang Lebih Luas
- Tunggakan 4–24 bulan dapat dicicil dengan periode maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
- Minimal cicilan adalah 1 bulan iuran (sekitar Rp 35.000 untuk Kelas 3).
- Maksimal cicilan bisa hingga 36 kali untuk peserta dengan tunggakan yang lebih besar.
- Berlaku untuk Peserta Aktif di Segmen Lain
Peserta yang saat ini aktif di segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi masih memiliki tunggakan lama di segmen PBPU/BP, juga dapat mengikuti program ini.
“Meskipun status mereka aktif di segmen lain, suatu hari bisa saja mereka kembali ke segmen PBPU/BP. Dengan program ini, status akan langsung aktif tanpa kendala,” jelas Arief.
Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani