IFRAME SYNC

Kemendikdasmen Ganti PPDB jadi SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syaratnya

Sejumlah siswa mengikuti upacara Bendera di SDN 01 Pagi, Labak Bulus, Jakarta, Senin (27/7).

Ilustrasi anak sekolah. (Foto: bimba aiueo)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi semua calon murid.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup pembaruan sistem agar lebih inklusif dan adil.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tetapi ada pembaruan sistem untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam sistem SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

  1. Jalur Domisili – Seleksi berdasarkan wilayah tempat tinggal calon murid.
  2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
  3. Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas atau domisili.
  4. Jalur Prestasi – Bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Persyaratan Umum Pendaftaran SPMB 2025

Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi calon murid:

1. SD (Sekolah Dasar)

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025 (diprioritaskan untuk usia 7 tahun).
  • Pengecualian untuk usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 jika calon murid memiliki:
    • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
    • Kesiapan psikis
  • Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru jika psikolog tidak tersedia.

2. SMP (Sekolah Menengah Pertama)

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat

3. SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan)

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat

Pemerintah berharap sistem SPMB 2025 dapat mengatasi kelemahan PPDB sebelumnya serta meningkatkan keadilan dan transparansi dalam penerimaan murid baru.

“Kami ingin memastikan bahwa semua anak Indonesia mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama dan terbaik sesuai dengan potensinya,” tutup Abdul Mu’ti. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f