IFRAME SYNC

Hanya 22 Hari, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkotika dengan 35 Tersangka

IMG_2451

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (23/1/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Dari tanggal 1 hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dengan 35 orang tersangka, terdiri dari 32 pria dan 3 wanita.

Pengungkapan ini melibatkan sinergi yang kuat antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, mencakup berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja kering, ketamin, dan liquid vape mengandung zat berbahaya etomidat.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri pada Kamis (23/1/2025) dengan dihadiri sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait.

Selama operasi, Ditresnarkoba Polda Kepri menyita barang bukti dengan rincian Sabu seberat 5.497,71 gram (5,4 kg), Ganja Kering seberat  120,62 gram, Ketamin seberat 3,56 gram dan Liquid Vape Mengandung Etomidat sebanyak 170 bungkus, dengan empat varian rasa (raspberry, grape, strawberry, dan strawberry kiwi).

Dalam acara pemusnahan barang bukti, Ditresnarkoba memusnahkan 5.320,93 gram sabu kristal, dengan sebagian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium dan 125,32 gram ganja kering, dengan sebagian disisihkan untuk keperluan pembuktian. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, menekankan pentingnya sinergi masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) melalui edukasi, pengawasan keluarga, dan pelaporan aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan kehidupan yang lebih sehat, aman, dan bebas narkoba,” ujar Kombes. Pol. Anggoro.

Ia juga memastikan pengawasan di pelabuhan dan bandara akan terus diperketat untuk mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Kepulauan Riau.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk melaporkan kejadian atau mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pencegahan kejahatan.

Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam periode ini mencerminkan upaya yang tidak kenal lelah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat terus menguat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f