IFRAME SYNC

Tak Setor Uang Perusahaan, Wanita di Balikpapan Selatan Ditangkap Polisi

6302fb1b-2f2b-4b7a-95eb-e557906a9d51

Tim Polsek Balikpapan Selatan menangkap RE di Mall Penta City BSB, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Rabu (22/1/2025). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RE (22), berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan swasta di Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangid, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim, Iptu Iskandara, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi pada 22 Januari 2025.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di lokasi tempat kerjanya, yakni Mall Penta City BSB, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Rabu (22/1/2025).

Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.038.500 juga berhasil diamankan.

Kasus ini bermula ketika perusahaan mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam setoran tunai sejak 6 Januari 2025, di mana pelaku tidak mengunggah bukti setoran hasil penjualan secara konsisten.

Setelah diingatkan, pelaku tetap tidak menunjukkan bukti transfer untuk periode 8-19 Januari 2025. Tim keuangan perusahaan akhirnya menemukan bahwa setoran tunai sejumlah Rp 70.752.000 tidak disetorkan oleh pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 374 sub 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang dan harta benda dengan baik serta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke polisi.

“Jika masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian, silakan hubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f