IFRAME SYNC

Pemda Natuna Terus Berupaya Selesaikan Permasalahan Tenaga Non-ASN

1e540384-77a0-4e4a-80bb-d0fc6ace2ef1

Gedung Kantor Bupati Natuna. (f: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna terus berupaya menyelesaikan persoalan penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa proses verifikasi tenaga non-ASN yang masuk dalam database sudah dilakukan secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan Alim saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Kamis, 23Januari 2025.

“Kami sudah menyisir data tenaga non-ASN. Bagi yang sebelumnya tidak mengikuti ujian, kini sudah kami dorong untuk berpartisipasi. Namun, mereka yang sudah berhenti bekerja, tidak aktif, atau meninggal dunia tidak bisa melanjutkan ke tahap pertama,” ujarnya.

Untuk tenaga non-ASN dengan Surat Keputusan (SK) yang mulai berlaku sejak Januari 2023, Alim mengatakan bahwa mereka diarahkan untuk mendaftar pada seleksi tahap kedua dengan memanfaatkan sisa formasi yang ada.

“Saat ini, pengaturannya masih fokus pada tenaga paruh waktu. Kami berharap nantinya ada kebijakan lebih lanjut untuk tenaga non-ASN yang sudah bekerja, apakah mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau lainnya,” tambahnya.

Alim menegaskan, dalam proses penataan ini, tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria tidak akan diperpanjang masa kerjanya.

“Kami harap OPD terkait tidak memperpanjang SK mereka, dan tugas-tugas mereka dialihkan ke pihak ketiga,” katanya.

Alim menerangkan, bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tahap pertama, mereka tidak diperkenankan mengikuti tahap kedua. Mereka yang lolos akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan formasi yang diajukan oleh instansi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

“Ke depannya, mereka yang sudah masuk database akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, sesuai dengan prioritas kebutuhan,” jelas Alim.

Menurutnya, penetapan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu ditargetkan selesai pada 2025, dengan pengajuan NIP dilakukan setelah seleksi tahap kedua selesai, yaitu sekitar bulan April atau Mei 2025. Setelah itu, penempatan tenaga PPPK akan dipetakan kembali agar sesuai kebutuhan di masing-masing OPD.

Meski demikian, sejumlah kendala masih dihadapi. “Beberapa tenaga non-ASN belum terdaftar dalam database. Kami juga menemukan tenaga yang belum mengikuti seleksi tahap kedua karena belum ada aturan yang jelas apakah mereka akan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak. Selain itu, tenaga non-ASN yang sudah dua kali mengikuti tes CPNS juga statusnya masih belum ditentukan,” ungkap Alim.

Pemda terus berkoordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, dan Kemendagri untuk memastikan kebijakan yang dinamis dapat segera disesuaikan.

“Kami harap tahun 2025 tenaga non-ASN sudah lebih tertata, dan pada 2026 seluruh pengaturan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tenaga non-ASN dapat bekerja sesuai kebutuhan instansi,” katanya.

Alim berharap pengaturan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan regulasi lainnya dapat segera keluar untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN yang belum jelas.

“Kami ingin penataan ini tepat sasaran, membantu instansi mencapai visi dan misi daerah,” tutupnya.

Dengan acuan Peraturan Menpan RB Nomor 15 dan 16, diharapkan semua proses dapat berjalan sesuai target, memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN, dan mendukung pengelolaan SDM yang lebih baik di pemerintah daerah. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f