Diduga Langgar Peraturan Daerah, Proyek Green Valley 2 Balikpapan Disegel Satpol PP

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan saat memantau lokasi proyek pembangunan Green Valley 2 yang disegel pada Jumat (17/1/2025). (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Diduga melanggar Peraturan Daerah, proyek pembangunan gedung Green Valley 2 di kota Balikpapan, Kalimantan Timur disegel dan dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Balikpapan pada Jumat (17/1/2025).
Tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja.
Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa Green Valley 2 telah melakukan penataan dan pembangunan konstruksi tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan oleh peraturan daerah.
“Manajemen Green Valley 2 tidak memiliki izin lingkungan, persetujuan site plan, dan dokumen lain yang menjadi syarat mutlak sebelum memulai pembangunan,” ujar Yosep saat dihubungi pada Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, pemerintah Kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan DPRD Kota Balikpapan, menggelar Rakor dan kunjungan lapangan dan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Green Valley 2, khususnya terkait kelengkapan perizinan pembangunan.
Yosep menambahkan, pembangunan yang dilakukan tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin sesuai Perda Ketertiban Umum. Tanpa itu, kami berhak menghentikan sementara dan menyegel kegiatan tersebut hingga semua perizinan dilengkapi,” tegasnya.
Satpol PP menekankan bahwa penghentian sementara ini akan berlaku hingga manajemen Green Valley 2 melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, pihak pengelola diwajibkan melakukan pengendalian dampak lingkungan yang sudah terjadi.
“Kami juga meminta pihak Green Valley 2 untuk bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan tanpa izin ini,” tambah Yosep.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD.
Pemerintah berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum di Kota Balikpapan.
Satpol PP berkomitmen untuk terus mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah Balikpapan dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran yang ditemukan,” tutup Yosep.
Dengan penyegelan ini, pihaknya berharap manajemen Green Valley 2 segera menyelesaikan kewajibannya, agar pembangunan dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. MK-Salahudin
Redaktur : Munawir Sani