10 Personel Satresnarkoba Barelang yang Terlibat Jual Narkoba Segera Disidang

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: sapda)
IFRAME SYNC
-
IFRAME SYNC
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: sapda)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam telah melimpahkan berkas perkara 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang diduga terlibat dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/1/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, menyebut pelimpahan dilakukan setelah seluruh analisis berkas perkara tersangka selesai pada Tahap II.
“Setelah dilimpahkan ke PN Batam, sidang akan segera dijadwalkan,” ujar Iqram, Kamis malam (16/11/2025).
Di antara terdakwa adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggota lainnya. Selain itu, dua warga sipil, Wan Rahmad dan Aziz Martua Siregar, juga turut menjadi terdakwa.
Berdasarkan berkas perkara, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah hukuman mati.
Kasus ini mencuat setelah Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Provost Mabes Polri dan Ditpropam Polda Kepri menangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang diduga menjual barang bukti narkotika. Total barang bukti yang dijual mencapai 5 kilogram, termasuk 1 kilogram sabu yang dijual pada September 2024. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani