IFRAME SYNC

Hukum Sulam Alis dan Mencukur Alis dalam Islam: Penjelasan Lengkap

a11ae9ea-94f5-4329-8acf-7494f3f26d02

Ilustrasi hukum sulam alis bagi muslim. (f: meta)

MARWAHKEPRI.COM – Kecantikan merupakan bagian penting dari kehidupan banyak wanita, termasuk melalui berbagai prosedur perawatan seperti sulam alis dan mencukur alis. Namun, dalam Islam, tindakan mempercantik diri perlu memperhatikan batasan syariat agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah penjelasan hukum terkait dua prosedur kecantikan tersebut.

Sulam alis melibatkan penanaman pigmen warna pada kulit di area alis untuk membuatnya tampak lebih tebal dan rapi. Namun, menurut pandangan syariat Islam, tindakan ini dianggap mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).

Mengubah bentuk tubuh yang diberikan oleh Allah tanpa alasan mendesak dapat menunjukkan ketidaksyukuran atas nikmat-Nya. Selain itu, sulam alis melibatkan tindakan melukai diri dan menggunakan bahan kimia yang bisa mengandung zat najis, sehingga tidak diperbolehkan kecuali untuk keperluan kesehatan.

Hadits Tentang Larangan Mengubah Alis

Rasulullah SAW bersabda:
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud).

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur atau menyulam alis hanya demi alasan estetika tidak diperbolehkan.

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Mencukur alis sering dilakukan untuk merapikan atau mempercantik bentuknya. Namun, menurut syariat, tindakan ini juga dianggap haram jika dilakukan hanya untuk penampilan.

Sebaliknya, jika ada kondisi medis tertentu yang memerlukan tindakan ini, seperti rambut yang tumbuh tidak teratur hingga mengganggu kenyamanan atau kesehatan, maka tindakan tersebut dapat dibolehkan.

Prinsip dalam Islam

  1. Tujuan yang Dibolehkan
    Mengubah bentuk tubuh hanya diperbolehkan untuk keperluan kesehatan atau kemaslahatan yang jelas, seperti memperbaiki cacat atau kondisi medis tertentu.
  2. Hindari Kerusakan
    Allah berfirman:
    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Prosedur yang berisiko pada kesehatan juga perlu dihindari.

Baik sulam alis maupun mencukur alis tidak diperbolehkan dalam Islam jika tujuannya semata-mata untuk mempercantik diri tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Wanita Muslim diimbau untuk bersyukur atas bentuk tubuh yang diberikan oleh Allah dan mempercantik diri dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama.

Bagi yang mempertimbangkan prosedur tersebut, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan pandangan yang lebih jelas dan sesuai dengan situasi masing-masing. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f