Satpam Perumahan Nekat Curi Sepeda Motor di Bandara Hang Nadim

AH dan rekan-rekannya membawa motor Honda Genio keluar dari Bandara Hang Nadim. (Foto: Polsek Bandara Hang Nadim)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial AH, yang berprofesi sebagai satpam di sebuah perumahan ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di area parkir Bandara Hang Nadim. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim pada Minggu (5/1/2025).
Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban yang bekerja di bandara meninggalkan sepeda motornya, Honda Genio, di area parkir dan lupa mengambil kuncinya. Saat korban kembali ke parkiran, sepeda motornya telah hilang.
“Pelaku AH yang melihat motor korban dengan kunci tertinggal langsung mengambil motor tersebut. Aksi pelaku terekam kamera CCTV bersama dua orang lainnya,” ujar Noval, Senin (6/1/2025).
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polsek bandara. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat tiga pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AH saat sedang bekerja sebagai satpam di salah satu perumahan di Batam. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio milik korban ditemukan dalam kondisi terkunci stang, dengan plat nomor sudah dilepas.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti di tempat kerjanya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Noval.
Setelah menerima pelimpahan kasus, tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni JAG dan EA, yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik untuk menghindari pencurian. Kami juga mendorong warga untuk segera melaporkan jika melihat tindak kejahatan,” ujar Noval.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani