28 Personel Polda Kepri Dipecat Tak Hormat selama Tahun 2024, 40 Lainnya Raih Penghargaan
BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 28 personel dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2024. Para personel yang di-PTDH terlibat dalam pelanggaran kode etik hingga kasus kriminal.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan jumlah personel yang di-PTDH pada 2024 meningkat signifikan sebesar 38,9 persen dibandingkan tahun 2023, di mana hanya 8 personel yang diberhentikan.
“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan di internal Polda Kepri,” ujar Irjen Yan Fitri dalam rilis akhir tahun di Ballroom Hotel Aston Pelita, Senin (30/12/2024).
Selain PTDH, Polda Kepri juga memberikan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada 62 personel. Jumlah ini meningkat 1,6 persen dibandingkan tahun 2023.
“Sanksi disiplin kepada 48 personel, meningkat 20,8 persen dari 33 kasus pada tahun sebelumnya,” tambahnya.
Irjen Yan Fitri menegaskan bahwa polisi sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat tidak akan mentolerir pelanggaran internal yang merusak citra institusi.
“Sebagai institusi yang melayani masyarakat, kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin. Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme anggota,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, Polda Kepri berharap dapat memperkuat disiplin dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah Kepulauan Riau.
Adapun pada tahun 2024, jumlah personel Polda Kepri dan polres/ta mengalami kenaikan signifikan, dari 6.071 personel pada 2023 menjadi 6.284 personel, atau bertambah 213 personel
Pada tahun 2024, jumlah pendidikan pembentukan personel di Polda Kepri mengalami penurunan, dengan 427 calon yang diterima, berkurang dari 435 pada tahun 2023.
Selain itu, Polda Kepri juga memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, dengan 40 personel menerima penghargaan atas kontribusi mereka, sementara 388 personel lainnya mendapatkan tanda kehormatan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas kepolisian dengan baik. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
