IFRAME SYNC

Ini Kasus-kasus yang Paling Banyak Ditangani Kejari Batam selama Tahun 2024

ghtht

Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi memberikan keterangan capaian kinerja Kejakasaan Negeri Batam tahun 2024, Jumat (20/12/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat kasus pidana umum mendominasi penanganan perkara.

Kasus pencurian berada di peringkat pertama dengan 277 perkara, diikuti kasus perlindungan anak sebanyak 130 perkara, serta penipuan dan penggelapan sebanyak 104 perkara.

“Ada tiga jenis kasus tertinggi. Kasus pencurian menempati peringkat pertama dengan 277 perkara, diikuti kasus perlindungan anak dengan 130 perkara, dan kasus penipuan serta penggelapan sebanyak 104 perkara,” ungkap Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Saputra, Jumat (20/12/2024).

Iqram menjelaskan bahwa kasus pencurian pada tahun 2024 mengalami penurunan dari 251 perkara di tahun 2023 menjadi 227 perkara. Kasus perlindungan anak juga mengalami sedikit penurunan, dari 133 perkara di tahun sebelumnya menjadi 130 perkara di tahun ini. Namun, kasus penipuan dan penggelapan justru meningkat dari 76 perkara pada 2023 menjadi 104 perkara pada 2024.

Selain itu, kasus narkotika masuk dalam empat teratas dengan 95 perkara, disusul oleh penganiayaan sebanyak 75 perkara. Beberapa kasus lain yang cukup menonjol termasuk pekerja migran Indonesia (51 perkara), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 17 perkara, perjudian online 15 perkara, dan laka lantas dengan 7 perkara.

Iqram juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus menarik perhatian publik sepanjang tahun ini, seperti perkara Rempang, kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, kasus lingkungan hidup terkait kapal MT Arman, kasus penyalahgunaan narkoba oleh eks Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Agus Fajar dan kasus perjudian online dengan tujuh tersangka yang masih dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa capaian kinerja bidang tindak pidana umum tahun ini melebihi target yang ditetapkan.

Namun, untuk penerapan restorative justice (RJ), capaian tahun ini belum memenuhi target. Dari 10 perkara yang ditargetkan, hanya 6 perkara yang berhasil diselesaikan dengan mekanisme RJ.

“Untuk RJ, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Proses pengajuan juga berjenjang hingga Kejaksaan Agung untuk diputuskan layak atau tidak. Kemarin, satu perkara yang kami ajukan ditolak,” jelas Kasna.

Kasna menyatakan bahwa meskipun pencapaian tahun ini sudah memuaskan, pihaknya tidak akan berpuas diri. Perbaikan akan terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di tahun 2025.

“Dalam capaian akhir tahun ini, apa yang menjadi kekurangan akan kita perbaiki untuk menuju Kejari Batam yang lebih baik di masa mendatang. Semua ini tentu tak terlepas dari peran semua pihak,” tutup Kasna. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f