IFRAME SYNC

Polresta Balikpapan Ungkap Tiga Kasus BBM Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap

32ac6d06-fa91-491a-a062-9b87ecbce6c7

Suasana konferensi pers pengungkapan BBM ilegal yang digelar pada Rabu (18/12/2024) di halaman parkir Polresta Balikpapan. (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tiga kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Balikpapan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/12/2024) di halaman parkir Polresta Balikpapan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto, didampingi Kasi Humas Ipda Sangidun dan Kanit Tipiter Polresta Balikpapan.

Kasus Pertama terjadi Rabu (23/10/2024) di Jalan Poros Balikpapan-Pulau Balang KM.13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Tersangka AG (21) diamankan dengan barang bukti 1.000 liter solar subsidi, 1 kartu FuelCard Brizzi, 1 mesin pompa elektrik dan 1 meter selang plastik.

Kasus kedua terjadi pada Rabu (20/12/2024) di Jalan Batu Ratna KM.11, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Tersangka ED (24) diamankan dengan barang bukti mobil Daihatsu Sigra (KT 1246 YI), 74 liter Pertalite dalam tiga jerigen, mesin pompa elektrik dan selang coklat, dan dua barcode Pertamina.

Kasus ketiga terjadi pada Kamis (21/12/2024) di Jalan Pengalang, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.

Tersangka MY (57) diamankan dengan barang bukti•108 liter Pertalite dalam enam jerigen, mobil Suzuki Carry (KT 1742 YU), mesin pompa elektrik, selang bening, dan tujuh barcode pengisian BBM Pertamina.

Para pelaku membeli BBM subsidi dari SPBU menggunakan barcode resmi. BBM kemudian dipindahkan ke jerigen atau tandon plastik untuk dijual kembali secara eceran sesuai pesanan. Praktik ini dilakukan secara rutin hingga pelaku ditangkap.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 jo Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar.

Para pelaku mengaku tergiur keuntungan besar dari aktivitas ilegal ini, yang berlangsung selama beberapa minggu hingga tiga bulan sebelum tertangkap.

Kasat Reskrim memastikan proses hukum berjalan lancar, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memberantas praktik ilegal seperti ini demi menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” tegas AKP Beni Aryanto.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga stabilitas distribusi BBM bersubsidi di wilayah Balikpapan. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f