IFRAME SYNC

Menang Lawan Kotak Kosong, Pasangan Roby Kurniawan-Deby Maryanti Digugat ke MK

vnb

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan-Deby Maryanti. (Foto: radarmalaka)

BINTAN (marwahkepri.com) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan-Deby Maryanti, yang unggul melawan kotak kosong dalam Pilkada Kabupaten Bintan 2024, kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Budi Prasetyo, Ketua Pemantau Pemilu Komunitas Bakti Bangsa (KBB), Kepulauan Riau.

Gugatan yang terdaftar pada Selasa (10/12/2024) ini, merujuk pada Keputusan KPU Bintan Nomor 622 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa gugatan diajukan karena diduga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

“Titik poinnya adalah dugaan pembagian hadiah, sembako, hingga netralitas ASN,” ujar Budi, Kamis (12/12/2024).

Gugatan yang diajukan pada 8 Desember 2024 dan diterima MK pada 10 Desember 2024 itu mencantumkan 26 bukti dugaan pelanggaran, termasuk dokumen, foto, dan video.

Pilkada Kabupaten Bintan hanya diikuti oleh pasangan Roby Kurniawan-Deby Maryanti, yang melawan kotak kosong. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Roby-Deby memperoleh 49.430 suara sementara kotak kosong meraih 22.949 suara.

Adapun jumlah suara sah sebanyak 72.379 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 3.414 suara. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bintan sendiri mencapai 126.709 orang, sementara pengguna hak pilih hanya sebanyak 75.793 orang.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan meliputi dugaan kampanye hitam, ketidaknetralan ASN, dan pelanggaran lainnya.

“Kami memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Bintan dan membatalkan kemenangan pasangan Roby-Deby di Pilkada Bintan,” harapnya.

Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilkada Bintan berlangsung dengan hanya satu pasangan calon yang bersaing melawan kotak kosong. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f