IFRAME SYNC

Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Positif Narkoba dan Tewaskan IRT

Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Positif Narkoba dan Tewaskan IRT

Marisa Putri, seorang gadis yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT). (F: ANT)

PEKANBARU (marwahkepri.com) – Marisa Putri, seorang gadis yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia, divonis 8 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Marisa bersalah atas tindak pidana yang membahayakan nyawa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim Hendah saat membacakan vonis, dilansir detikSumut, Jumat (13/12/2024).

Marisa dinyatakan melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meringankan perbuatannya.

Hal-hal yang memberatkan putusan ini antara lain adalah insiden kecelakaan yang menyebabkan seorang IRT meninggal dunia, serta dampak psikologis dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Marisa positif amphetamine, dan tidak ada kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Selain vonis penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa juga dilarang mengemudikan kendaraan selama 2 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” kata penasihat hukum Marisa. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f