KPU Umumkan Mekanisme Pilkada Ulang untuk Daerah dengan Kemenangan Kotak Kosong
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (13/12/2024), Afifuddin menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) baru diperbolehkan mendaftar selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Paslon baru bisa ikut Pilkada asalkan masih ada yang mencalonkan,” ungkapnya.
Dua daerah yang akan menggelar Pilkada ulang adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, di mana kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal. Selama periode transisi, kedua daerah ini akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif.
Di Kabupaten Bangka, kotak kosong memperoleh 57,25% suara, mengungguli pasangan calon Mulkan dan Ramadian yang meraih 42,75%. Pasangan ini sebelumnya diusung oleh koalisi besar yang melibatkan 10 partai politik, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, dan NasDem.
Sementara itu, di Kota Pangkalpinang, kotak kosong meraih kemenangan dengan 57,98% suara, mengalahkan pasangan Maulan Akil dan Masagus Hakim yang hanya mendapatkan 42,02%. Pasangan ini diusung oleh PDIP.
KPU juga membuka peluang bagi calon perseorangan atau nonpartai untuk mengikuti Pilkada ulang. Syarat minimal dukungan calon perseorangan harus diserahkan mulai 6 Maret 2025. Proses verifikasi data dukungan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenangan kotak kosong di dua daerah ini mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap calon tunggal yang disodorkan oleh partai politik. KPU berharap mekanisme Pilkada ulang dapat menghasilkan pemimpin yang lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat. MK-kump
Redaktur : Munawir Sani