IFRAME SYNC

Kompolnas Minta Penggunaan Senjata Api Polisi Dievaluasi

hulu

Ilustrasi. (Foto: siwalima)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api (senpi) di kalangan anggota kepolisian melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini diambil menyusul serangkaian kasus penyalahgunaan senpi yang mencuat sepanjang akhir tahun 2024.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menjelaskan bahwa surat tersebut memuat saran strategis terkait kebijakan penggunaan senpi. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam aktivitas kepolisian.

“Kami memberikan catatan terkait kasus SMKN 4 dan beberapa insiden lain terkait penyalahgunaan senjata api. Dalam surat kepada Presiden, kami menyarankan evaluasi kebijakan yang lebih humanis terkait penggunaan senjata,” kata Anam, Jumat (13/12/2024).

Anam menjelaskan bahwa pendekatan humanis dapat diwujudkan melalui penggunaan senjata non-mematikan seperti teaser gun atau alat kejut listrik, yang dinilai lebih aman saat berhadapan dengan masyarakat sipil. Selain itu, surat tersebut juga menyoroti pentingnya dukungan psikologis bagi anggota Polri.

“Pelayanan psikologis terkait kesehatan mental juga menjadi poin penting. Ini bukan hanya atensi Kompolnas tetapi juga Kapolri,” lanjutnya.

Pendekatan humanis juga ditegaskan melalui arahan agar setiap aktivitas kepolisian yang melibatkan masyarakat sipil dilakukan dengan cara yang respectful dan minim kekerasan.

Beberapa kasus penyalahgunaan senpi yang terjadi di ujung tahun 2024 menambah urgensi evaluasi ini, antara lain:

  1. Penembakan oleh Polisi terhadap Rekan Kerja
    • Kasus di Solok Selatan, di mana AKP Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshari, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.
  2. Penembakan Siswi SMKN 4 Semarang
    • Peristiwa tragis yang dilakukan oleh Aipda Robig, mengakibatkan tewasnya seorang remaja bernama Gamma. Atas kasus ini, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompolnas berharap saran evaluasi ini dapat mendorong kebijakan yang lebih bijak dalam penggunaan senpi di lingkungan kepolisian, termasuk penerapan senjata non-lethal dan peningkatan dukungan terhadap kesehatan mental personel.

“Kami mengingatkan kembali arahan Kapolri agar anggota Polri selalu mengedepankan pendekatan yang respect dan humanis dalam melaksanakan tugas,” tutup Anam.

Rekomendasi ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa depan, meningkatkan profesionalisme kepolisian, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. MK-mun/kom

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f