12,3 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan di Karimun dan Batam Dimusnahkan
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,3 kilogram hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Karimun dan Kota Batam.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (11/12/2024) oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi.
“Sebanyak 12.347,62 gram atau 12,3 kilogram sabu dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari empat laporan kasus narkotika dengan tiga pelaku yang telah diamankan,” ujar Bubung.
Adapun kasus pertama diungkap oleh Tim F1QR Lantamal IV Batam di perairan Karimun, 23 Oktober 2024. Seorang pelaku berinisial NR (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10 kilogram. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kedua yakni ketika Bea Cukai Karimun mengamankan seorang pria berinisial BS (29) di Pelabuhan Internasional Karimun, 22 November 2024. Pelaku yang baru tiba dari Malaysia kedapatan menyembunyikan sabu seberat 177 gram di dalam tubuhnya.
Sementara kasus ketiga terjadi pada 23 November 2024. Tim Lantamal IV menemukan 2,5 kilogram sabu di perairan Belakang Padang, Kota Batam. Pelaku berhasil melarikan diri, dan hingga kini masih dalam penyelidikan.
Kasus keempat terjadi pada 26 November 2024. Seorang pria berinisial SN (36) ditangkap di perairan Pulau Keban, Karimun, dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 35,51 gram.
Bubung mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang diamankan tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun dan Provinsi Riau.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 61.735 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut ditimbang ulang dan dites untuk memastikan kandungan metamfetamin. Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Kepri.
Ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati atas tindakan mereka.
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen BNNP Kepri dan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
