IFRAME SYNC

Wamenkumham Soroti Overcrowding Lapas Akibat Pengguna Narkoba, Dorong Rehabilitasi

yji8

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). (Foto: tribunnews)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyoroti tingginya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang merupakan pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram.

Dalam diskusi publik di Golok, Jakarta, Eddy menyebut bahwa mayoritas penghuni lapas, yaitu 80 persen, adalah pengguna narkotika, dan 75 persen dari mereka memiliki barang bukti kurang dari 1 gram.

“Ini menyedihkan, kalau dia hanya menggunakan 0,2 gram atau 0,3 gram dia harus dipenjara,” ungkap Eddy, Rabu (3/12/2024).

Eddy mengusulkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai langkah yang lebih bijak daripada pemenjaraan, terutama untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas.

“Pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika menjadi sangat penting. Dalam rancangan undang-undang yang baru, terdapat pergeseran paradigma dari penghukuman menuju rehabilitasi,” jelas Eddy.

Dalam konsep ini, pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang membutuhkan perawatan medis dan sosial, bukan sebagai pelaku kriminal. Rencana tersebut akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum, untuk menentukan apakah pengguna narkotika memenuhi syarat untuk rehabilitasi.

Eddy menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam pelaksanaan rehabilitasi, termasuk BNN (Badan Narkotika Nasional), pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas

Rehabilitasi ini dirancang untuk memberikan solusi jangka panjang, baik bagi individu pengguna narkotika maupun sistem peradilan yang saat ini terbebani oleh tingginya angka pemenjaraan.

Rancangan undang-undang (RUU) baru yang sedang dibahas berupaya untuk merubah paradigma dari fokus penghukuman menjadi pemulihan sosial dan medis. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap masalah penyalahgunaan narkotika dan membantu menekan angka pengulangan kasus (residivisme).

“Ini bukan hanya tugas hakim, tetapi memerlukan kolaborasi dari berbagai stakeholder untuk memastikan bahwa pendekatan ini bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkas Eddy.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi permasalahan narkotika secara komprehensif sekaligus mengurangi beban lapas yang telah melampaui kapasitas idealnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f