IFRAME SYNC

Polresta Tanjungpinang Ungkap Jaringan Narkoba, Buru Pengendali Utama

htt

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba pada konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024). (Foto: rah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus delapan tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang dilakukan sejak Oktober hingga November 2024.

Para tersangka terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, dengan total barang bukti yang disita meliputi 105,35 gram sabu dan 2.079 butir ekstasi berbobot 1.522,83 gram.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, memaparkan hasil pengungkapan kasus pada konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Penangkapan pertama terjadi pada 7 Oktober 2024 dan menangkap WA dan AS di Jalan Gatot Subroto. Barang bukti yang diamankan adalah 0,19 gram sabu dari WA (35) dan 0,09 gram dari AS (34). Keduanya terlibat dalam menjebak suami WA menggunakan sabu.

Penangkapan kedua terjadi pada 8 Oktober 2024 dan menangkap KP dan AN di Perumahan Pondok Cengkeh dengan barang bukti 4,65 gram sabu.

Penangkapan ketiga terjadi pada 15 Oktober 2024 dan menangkap HR di Jalan Pramuka dengan barang bukti 0,55 gram sabu.

Penangkapan keempat terjadi pada 15 Oktober 2024 dan menangkap ZK dengan barang bukti: 99,87 gram sabu.

Penangkapan kelima terjadi pada 4 November 2024 dan menangkap AT dan YA di Gerbang Perumahan Taman Surya dengan barang bukti 863 butir ekstasi berlogo Gucci warna hijau dan 245 butir ekstasi berlogo Gucci warna biru.

Barang bukti ini mengarah pada wanita berinisial VA, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Polresta Tanjungpinang terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar, terutama melacak keberadaan VA, DPO yang diduga sebagai pengendali utama peredaran ekstasi tersebut.

“Ini merupakan komitmen Polresta Tanjungpinang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Operasi dan penyelidikan akan terus dilakukan guna memutus rantai jaringan narkoba,” tegas AKBP Arief. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f