IFRAME SYNC

Pemerintah RI Tolak Investasi Apple Senilai Rp 1,59 Triliun, iPhone 16 Masih Dilarang Beredar

661f5afb2041a

Perbandingan nilai investasi Apple di Indonesia dan Vietnam. CEO Apple Tim Cook memberikan keterangan pers didampingi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta usai bertamu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/4/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika )

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menolak proposal investasi senilai 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,59 triliun) dari Apple. Proposal tersebut, yang diajukan untuk periode 2024-2026, dinilai belum memenuhi empat aspek keadilan yang menjadi syarat utama. Akibatnya, produk iPhone 16 series masih belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa (26/11/2024), Kemenperin menyatakan bahwa angka investasi yang ditawarkan oleh Apple dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan komitmen mereka di negara lain.

“Melalui asesmen teknokratis, kami menilai proposal tersebut belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang diharapkan,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus menjelaskan empat aspek yang menjadi dasar penolakan investasi tersebut:

  1. Perbandingan Global:
    Kemenperin menilai angka investasi 100 juta dollar AS masih jauh di bawah standar yang diberikan Apple di negara lain. Sebagai contoh, Apple telah menggelontorkan dana sebesar 400 triliun dong Vietnam (sekitar Rp 255 triliun) untuk Vietnam. Dengan demikian, tawaran Rp 1,59 triliun di Indonesia dinilai tidak sebanding.
  2. Pembangunan Fasilitas Produksi:
    Berbeda dengan Samsung dan Oppo yang sudah memiliki pabrik di Indonesia, Apple belum menunjukkan keseriusan serupa. Apple selama ini mengandalkan program seperti Apple Developer Academy untuk memenuhi syarat TKDN, tanpa investasi infrastruktur yang nyata.
  3. Kontribusi Ekonomi Nasional:
    Pemerintah menilai kontribusi Apple belum cukup memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. Padahal, pendapatan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 30 triliun per tahun.
  4. Penciptaan Lapangan Kerja:
    Tawaran investasi Apple juga dinilai belum menciptakan lapangan kerja yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Meski proposal awal ditolak, pemerintah masih membuka ruang negosiasi dengan Apple. Kemenperin akan mengundang perwakilan Apple untuk membahas proposal baru dan menuntaskan komitmen investasi yang belum terealisasi dari periode 2020-2023. Dari total janji investasi 108 juta dollar AS (sekitar Rp 1,7 triliun), Apple baru merealisasikan sekitar Rp 1,4 triliun, sehingga masih ada kekurangan Rp 271 miliar yang harus dipenuhi.

“Komitmen investasi adalah kontrak yang sakral. Jika tidak dipenuhi, kredibilitas perusahaan akan dipertanyakan,” tegas Agus.

Akibat penolakan ini, iPhone 16 series masih belum bisa mendapatkan sertifikasi TKDN, yang menjadi syarat wajib untuk dijual secara resmi di Indonesia. Produk tersebut akan tetap ilegal hingga Apple memenuhi persyaratan investasi yang lebih besar dan seimbang.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap Apple dapat meningkatkan tawaran investasinya dan memberikan kontribusi yang lebih nyata bagi Indonesia, baik melalui pembangunan fasilitas produksi, penciptaan lapangan kerja, maupun kontribusi ekonomi secara keseluruhan. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f