Keputusan Pengadilan dan Reaksi Emosional Tunangan McGregor
JAKARTA – Bintang MMA, Conor McGregor, menghadapi kasus pemerkosaan yang mengguncang publik. Dalam persidangan terbaru, tunangannya, Dee Devlin, terlihat menangis saat keluar dari ruang sidang.
Juri menemukan bukti bahwa McGregor melecehkan seorang wanita bernama Nikita Hand di sebuah hotel di Dublin Selatan pada Desember 2018. McGregor tiba di pengadilan bergandengan tangan dengan Dee Devlin, bersikeras bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, juri memutuskan McGregor bersalah atas penyerangan terhadap Nikita, seorang ibu satu anak, di penthouse hotel tersebut.
Bukti dan Kesaksian Menguatkan Tuntutan
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Hand, yang mengaku diperlakukan secara brutal oleh McGregor. Nikita menunjukkan foto memar di tubuhnya yang diambil beberapa hari setelah kejadian. Tim hukumnya juga memaparkan bukti medis, termasuk insiden tampon yang harus dikeluarkan dengan forceps di rumah sakit.
McGregor membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai kebohongan, dan mengklaim luka-luka tersebut terjadi karena Nikita melompat ke bak mandi. Namun, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman, memerintahkan McGregor membayar ganti rugi sebesar 248.603 euro (sekitar Rp 4,1 miliar).
Reaksi Keluarga dan Korban
Keluar dari persidangan, Dee Devlin, yang telah menjadi tunangan McGregor selama 15 tahun, tampak menangis. Dukungan Dee kepada McGregor tampaknya mendapat pukulan berat setelah keputusan juri. Kesedihannya bercampur dengan kekecewaan terhadap ketidaksetiaan McGregor.
Sementara itu, Nikita menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan yang ia terima selama enam tahun berjuang mencari keadilan. Ia memberikan penghormatan khusus kepada putrinya, Freya.
“Freya telah memberikan saya begitu banyak kekuatan dan keberanian untuk terus maju dalam mimpi buruk ini. Saya ingin menunjukkan kepada Freya dan anak-anak lainnya bahwa mereka bisa berdiri untuk diri sendiri, siapa pun pelakunya, dan keadilan akan ditegakkan,” ujar Nikita penuh emosi.
Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani