Dua Orang di Bintan Diamankan Polisi Usai Jadikan Anak Dibawah Umur PSK
BINTAN (marwahkepri.com) – Tim gabungan dari Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur atau PSK.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah bar di Angkringan Pasar Baru, Jl. Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kos-kosan, di mana sering terlihat pria dan wanita bertemu secara bergantian. Berdasarkan laporan ini, kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti adanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur di lokasi tersebut.
Dari tempat kejadian, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai mucikari. Salah satu tersangka, berinisial NH (31), diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 ribu dan Rp satu juta, pakaian, celana, dan kunci kamar yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Polres Bintan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan demi melindungi masyarakat dari tindak kejahatan semacam ini. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani