Serius Berantas Judi Online, Polda Kepri Rekomendasikan Pemblokiran Ratusan Situs
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah merekomendasikan pemblokiran 228 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sepanjang Januari 2024 hingga kini.
Situs-situs tersebut ditemukan melalui patroli siber dan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polda Kepri.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pihaknya terus aktif melakukan pengawasan untuk mencegah aktivitas judi online di wilayah tersebut.
“Selain merekomendasikan pemblokiran situs, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menangani 6 kasus terkait judi online, dengan total 6 orang tersangka,” katanya, Jumat (8/11/2024).
Saat ini, lima kasus masih dalam tahap penyidikan, sementara satu kasus telah memasuki tahap kedua dalam proses hukum.
“Polda Kepri juga meminta pemblokiran satu rekening bank yang digunakan oleh para pelaku judi online,” tambahnya.
Kombes Putu berharap adanya partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas atau promosi yang dicurigai terkait judi online. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Putu juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena dampak negatifnya terhadap kehidupan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
