OPINI | Desentralisasi Pengelolaan Sampah Pesisir Pelantar II dalam Program Kawasan Pesisir Bersih Sehat Kota Tanjungpinang
Oleh : Putri Nabila (2205010017)
Desentralisasi pengelolaan sampah di kawasan pesisir, khususnya di Pelantar II Kota Tanjungpinang, merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Program Kawasan Pesisir Bersih Sehat (KPBS) bertujuan untuk mengatasi masalah persampahan yang semakin mendesak, terutama di daerah yang padat penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi. Foto yang diambil pada 20 Desember 2022 menunjukkan kondisi yang masih sangat kotor di daerah Pelantar II, mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi program ini.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan desentralisasi pengolahan sampah di wilayah Pesisir Pelantar II melalui program Kawasan pesisir bersih sehat. Upaya menciptakan kawasan pesisir Tanjungpinang yang bersih dan sehat menjadi salah satu atensi Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun ini. Tidak hanya menggerakkan pembersihan sampah pesisir melalui kolaborasi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan meningkatkan partisipasi masyarakat, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos menyiapkan anggaran pemasangan jaring penahan sampah di kawasan pesisir (dikutip dari tanjungpinangkota.go.id, Kamis 9 Mei 2024).
Dengan adanya program Kawasan Pesisir Bersih Sehat, langkah desentralisasi dalam pengelolaan sampah pesisir menjadi semakin relevan dan mendesak untuk diterapkan. Desentralisasi ini bukan hanya soal membagi tanggung jawab, tetapi juga menciptakan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kawasan pesisir memiliki keunikan dan tantangan tersendiri dalam pengelolaan sampah. Banyaknya aktivitas ekonomi, seperti perikanan dan pariwisata, berpotensi meningkatkan volume sampah yang dihasilkan. Di sisi lain, pengelolaan sampah yang tidak terencana dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem laut. Oleh karena itu, desentralisasi pengelolaan sampah di Pelantar II menjadi langkah strategis yang perlu didorong.
Penyesuaian program tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 5, Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin  terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan   lingkungan   sesuai   dengan   tujuan  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.  Pada pasal 9 mengenai wewenang pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan program Kawasan pesisir bersih sehat kota Tanjungpinang yang diwujudkan oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan, S.sos.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2015 pada pasal 3 mengatur bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota yang menyediakan empat perahu khusus untuk pengangkutan sampah yang beroperasi setiap hari, didukung oleh delapan personil dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kota juga menugaskan sepuluh personil khusus untuk membantu pembersihan sampah di kawasan pesisir. Menurut informasi yang diambil dari Tanjungpinang.go.id, pada Rabu, 8 Mei 2024, sebanyak 2,5 ton atau 2 lori sampah berhasil diangkut dari kawasan Pelantar 1. Dari kawasan lain seperti Tanjung Unggat dan daerah pesisir lainnya, rata-rata terangkut sampah sebanyak 1 hingga 1,5 ton. Hasan menyatakan, “Jika kegiatan ini dilakukan setiap hari, ditambah dengan perbaikan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat, saya yakin kawasan pesisir kita akan lebih bersih,” pada Kamis, 9 Mei 2024.
Program Desentralisasi Pengelolaan Sampah Pesisir Pelantar II dalam Program Kawasan Pesisir Bersih Sehat Kota Tanjungpinang menunjukkan hasil yang positif dan efektif. Secara keseluruhan, program ini dapat dianggap berjalan baik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan pesisirsyarakat, telah memberikan dampak nyata dalam pengelolaan sampah di kawasan pesisir. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, program ini tidak hanya berhasil mengurangi volume sampah, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan perilaku hidup bersih di kalangan warga. Secara keseluruhan, program ini dapat dianggap berjalan baik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan pesisir di Kota Tanjungpinang.
You must be logged in to post a comment.