Ayah Tiri Cabul di Balikpapan Ditangkap Usai Rudapaksa Anak Tiri di Bawah Umur
Balikpapan (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil meringkus seorang ayah tiri berinisial SLN (50) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Mayjend Soetoyo No. 32 RT. 040, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian ini terjadi saat korban sedang berada di kamar pribadinya. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, dengan tega dan biadab melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, SH, SIK, M.Si melalui kasi humas Ipda Sangidun saat dikonfirmasi pada Tanggal 04 November 2024.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Balikpapan.
Kasus ini mengundang keprihatinan publik dan menjadi sorotan utama di Kota Balikpapan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kami akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tegas Ipda Sangidun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual. Penting bagi orang tua dan masyarakat untuk memberikan edukasi dan perlindungan yang optimal kepada anak-anak agar terhindar dari ancaman kejahatan seksual. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani