Oknum Polisi Berpangkat Brigadir di Batam jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba
BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap seorang oknum polisi berpangkat Brigadir, berinisial AKS, bersama seorang warga sipil berinisial AK, terkait peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di asrama polisi Polresta Barelang, Selasa (29/10/2024).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, menyatakan bahwa kasus ini terungkap dari penyelidikan terhadap seorang warga binaan berinisial E di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Dari penyelidikan itu, terungkap bahwa E mengirimkan 50 gram sabu kepada AK, yang kemudian dibawa ke asrama polisi tempat AKS tinggal,” jelasnya, Kamis (31/10/2024).
Di asrama, AK dan AKS membagi sabu menjadi beberapa paket dengan rincian: 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan 26 gram. Sebagian paket tersebut sudah dijual ke pihak lain yang masih dalam pengejaran, sedangkan sisa 15 gram telah dikonsumsi oleh AK dan AKS.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 10 gram sabu bersama dengan alat hisap, timbangan digital, dan kantong klip,” tambahnya.
AKP Deni menambahkan bahwa AKS pernah bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang sebelum dipindahkan ke Polsek Sekupang. Namun kasus ini tidak terkait dengan kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah oknum di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini karena kemungkinan adanya tersangka lain. AKS dan AK terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-undang Narkotika. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani