Harta Rp 101 Miliar Terungkap, Apa Implikasinya bagi Penanaman Modal di Indonesia?
JAKARTA (marwahkepri.com) – Penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula menjadi sorotan publik. Sebagai mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tom Lembong dikenal aktif membangun jaringan bisnis di Indonesia, terutama dalam sektor investasi asing dan perdagangan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2019, kekayaan Lembong tercatat sebesar Rp 101,5 miliar. Meski besar, angka ini justru menunjukkan penurunan dibandingkan dengan kekayaan yang dilaporkan pada tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 102,2 miliar. Dalam laporan tersebut, nilai tanah, bangunan, dan kendaraan tidak dicantumkan.
Kasus yang menjerat Tom Lembong menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku industri mengenai kepercayaan pada sistem impor dan tata kelola sektor perdagangan di Indonesia. Pasalnya, kehadiran Tom di lembaga penting perdagangan dianggap berpengaruh dalam menyusun berbagai kebijakan yang berdampak luas pada dunia usaha.
Tidak hanya pada kalangan bisnis, kepercayaan investor asing yang hendak masuk ke Indonesia pun ikut dipertanyakan. Tom Lembong sebelumnya pernah berjasa dalam memperkenalkan Indonesia sebagai tujuan investasi strategis melalui perannya di BKPM. Kini, sorotan tertuju pada bagaimana kasus ini akan berpengaruh terhadap stabilitas dan daya tarik investasi di Indonesia. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani