Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Sitaan selama 7 Tahun Terakhir

Apel khusus dalam rangka Hari Bea Cukai ke-78 digelar Kamis (10/10/2024) di Dermaga Bea Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Apel khusus dalam rangka Hari Bea Cukai ke-78 digelar Kamis (10/10/2024) di Dermaga Bea Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Zaky menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan kasus pelanggaran hukum, seperti keberhasilan mengamankan 5,3 ton narkotika yang telah menyelamatkan jutaan nyawa. Ia juga menekankan peningkatan pelayanan dan regulasi yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
Setelah apel, dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Batam dari periode 2017-2024. Berikut adalah rincian barang-barang sitaan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut:
- Hasil tembakau senilai Rp 8,5 miliar
- Minuman keras sebanyak 7.300 botol dan kaleng dengan nilai Rp 4,7 miliar
- Barang elektronik 436 unit senilai Rp 1,1 miliar
- Baju bekas sebanyak 2.167 bal senilai Rp 700 juta
- Perlengkapan kapal dengan total nilai Rp 240 juta
- Makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs senilai Rp 100 juta
- Kabel pengisi daya senilai Rp 100 juta
- Suku cadang ban dan velg sebanyak 274 pcs senilai Rp 80 juta
- Senjata api 74 pcs senilai Rp 68 juta
- Alat rumah tangga dengan total nilai Rp 750 juta
Sementara itu, Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas pencapaian Bea Cukai Batam dalam berkolaborasi dengan kepolisian dan instansi lain dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kepri.
Acara kemudian diakhiri dengan seremoni pemusnahan barang bukti menggunakan kendaraan tandem roller dan ramah tamah. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani