IFRAME SYNC

Anak Kecil di Natuna jadi Korban Pencabulan saat Belanja di Warung

Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Rabu, 9 Oktober 2024. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Natuna kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulau Tiga Barat (Pultibar).

Hal ini disampaikan Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Rabu, 9 Oktober 2024.

Rudi mengatakan, tersangka berinisial ‘MN’ yang merupakan seorang nelayan, ditangkap aparat berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/42/VIII/2024/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepri, pada tanggal 9 Agustus 2024.

Korbannya adalah ‘RFA’ seorang anak laki-laki berusia 8 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan saat korban belanja ke warung milik tersangka di desa Tanjung Kumbik.

“Dia nelayan, tapi punya warung. Ketika anak ini belanja, disitulah kesempatan tersangka mencabuli korban dengan dibawa ke dalam rumah. Yang namanya anak kecil tidak bisa melakukan perlawanan,” ujar Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, mengatakan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan berkasnya tidak lama lagi akan rampung atau P21.

“Tersangka sudah melakukan pencabulan lebih dari satu kali. Tapi yang satu ini adek beradik. Adeknya ini lah yang membongkar. Terbongkarnya saat disuruh orangtuanya belanja disana, dia tidak mau. Dia bilang ke ayahnya kalau yang jaga warung itu orangnya jahat,” ucap Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri saat masih sekolah di Kecamatan Midai.

“Karena dia sudah sampai ke titik menikmati, sehingga dewasa dia akan mencari rasa itu. Makanya setiap melihat anak kecil datang belanja hasratnya tidak tertahan,” katanya.

Apridony mengatakan, tersangka sudah mencoba untuk berubah, namun hasrat terhadap lawan jenis tidak ada lagi.

“Bahkan disana dia sudah punya pacar laki-laki. Tapi sekarang pacarnya itu sudah pindah ke Serasan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar peka dan selalu mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan, mengingat kasus ini semakin marak di Natuna. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f