Resmi, WNA Pemegang Permanent Residence Singapura Bebas Visa Kunjungi Kepri
JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan, dan Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menarik lebih banyak wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di wilayah tersebut.
“Wisatawan yang memanfaatkan fasilitas BVK ini akan diberi masa tinggal maksimal selama 4 hari dan dapat masuk melalui sejumlah pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun, seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, dan Sri Bintan Pura,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024)
Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan pariwisata dan mendukung investasi bisnis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di Batam dan Bintan.
Silmy juga menekankan bahwa meskipun fasilitas ini memudahkan akses bagi PR Singapura, seleksi ketat tetap diberlakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani