Uang Rp 10 Ribu Emisi 2005 Tak Lagi Berlaku, Kini Jadi Barang Koleksi
JAKARTA (marwahkepri.com) – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Uang kertas ini memiliki ciri khas warna ungu terang dengan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa uang tersebut seharusnya sudah ditarik sejak 2010, namun masyarakat diberi tenggat waktu hingga 2016 untuk mengembalikannya.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena pada 2016 uang ini tidak lagi berlaku,” kata Ricky setelah acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).
Ricky menambahkan, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut, kini bisa menjadikannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor, karena tidak dapat ditukar atau dikembalikan di bank.
Saat ini, uang pecahan Rp 10 ribu yang berlaku adalah emisi 2022, yang menampilkan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warna ungu.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menyampaikan harapannya agar Memorabilia ini bisa meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumsel dan mendorong perekonomian masyarakat.
Menurutnya, uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional Sumatera Selatan yang mencerminkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal.
“Sebagai Pj Gubernur, saya bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal pada Rupiah kita,” ujar Elen.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memandang Rupiah sebagai simbol persatuan, menghubungkan keberagaman dari Sabang sampai Merauke, dan sebagai pengingat pentingnya menjaga warisan budaya. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani