Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polresta Balikpapan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Kasi Humas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada 30 Agustus 2024.
Acara tersebut berlangsung di depan Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Balikpapan usai salat Jumat (27/9/2024).
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Beny Aryanto, S.T., S.H., M.H., yang diwakili oleh Kanit Tipiter, Iptu Wirawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim.
Pelaku berinisial R.A.C., seorang pria berusia 23 tahun, yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo No. 91, RT 08, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, berhasil diamankan saat berada di area Heard of Borneo (JOB), Jalan Sudirman, BSB, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Berdasarkan pelacakan dan penyelidikan, pelaku ditangkap ketika tengah memasarkan korban kepada seseorang.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 1 unit HP iPhone 11 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 dan tangkapan layar transaksi yang digunakan sebagai bukti
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 9 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 hingga 15 tahun, serta denda hingga Rp. 600 juta.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menyampaikan bahwa saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). MK-Salahudin
Redaktur: Munawir Sani