Pemerintah Rancang Strategi Percepatan Digitalisasi Pembayaran

Ilustrsai. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah terus mendorong digitalisasi yang memberikan manfaat signifikan, khususnya dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah. Upaya ini mendukung efisiensi kerja pemerintahan dan optimalisasi penerimaan pajak serta retribusi.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyampaikan tiga strategi utama untuk memperkuat ekosistem transaksi digital daerah. Pertama, inovasi dan akseptasi digital meliputi dorongan terhadap digitalisasi pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), penguatan manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan literasi digital melalui kolaborasi Satgas P2DD, TP2DD, serta industri sistem pembayaran.
Kedua, penguatan infrastruktur untuk menciptakan sistem pembayaran yang stabil, modern, sesuai standar internasional, dan memenuhi tiga aspek penting: interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3i). Infrastruktur ini dikembangkan oleh BI bersama industri terkait.
Ketiga, konsolidasi industri, yang berfokus pada penguatan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), sebagai penopang utama digitalisasi pembayaran di daerah dan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang diinisiasi oleh BI telah mendorong sinergi digitalisasi melalui berbagai program pemerintah, termasuk pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS, bantuan sosial nontunai, serta Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah. Program ini menjadi penggerak utama transformasi digital nasional.
Pada Semester I 2024, jumlah Pemda yang telah memanfaatkan pembayaran digital mencapai 480, atau 87,9% dari total 546 Pemda di Indonesia, melampaui target 85%.
Sebagai tindak lanjut dari BSPI 2025, BSPI 2030 diluncurkan untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lebih kokoh dan mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital secara menyeluruh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan percepatan realisasi belanja APBD, penguatan ekosistem transaksi digital Pemda, dan sinkronisasi dengan peraturan terbaru, termasuk PP No 35 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa pelayanan publik yang efisien, pengelolaan keuangan yang baik, dan peningkatan infrastruktur digital serta SDM menjadi kunci dalam mempercepat digitalisasi di daerah. Sinkronisasi belanja fiskal antara pusat dan daerah juga penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih kuat. Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani