IFRAME SYNC

KKP Segel Dua Resort di Maratua untuk Cegah Penguasaan Pulau oleh WNA

KKP Segel Dua Resort di Maratua. (F: Antara)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap dua resort yang terletak di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau biasa disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena ada indikasi bahwa pemilik resort tersebut memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah.

“Penutupan resort tak berizin ini sangat penting untuk menjaga kepemilikan negara atas pulau-pulau terluar di Tanah Air agar tidak diambil alih oleh perusahaan atau negara asing,” ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

“Kami mendukung investasi, terutama di sektor pariwisata, karena saat ini sektor ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun, Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI,” tambahnya.

Ipunk juga menekankan bahwa penyegelan ini bertujuan agar pulau-pulau tersebut tidak mengalami nasib serupa dengan Pulau Sipadan dan Ligitan, di mana warga negara asing awalnya masuk untuk berinvestasi, tetapi kemudian menguasai pulau-pulau tersebut.

“Pulau Maratua dan Pulau Bakungan sebagai gugusan pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. KKP hadir untuk mengamankan pulau-pulau terluar demi menjaga kedaulatan,” tegasnya.

Diketahui bahwa kedua resort tersebut diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta, dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Ipunk juga menyebutkan bahwa salah satu resort di Pulau Bakungan menghubungkan satu pulau dengan pulau lain menggunakan jembatan yang dikelola oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Jerman dan dikelola oleh warga negara asing asal Swiss. Sementara itu, PT MID di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

“Setelah kami lakukan pengecekan kondisi pemanfaatan ruang laut di kedua resort, terindikasi adanya dugaan pelanggaran. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila tidak, kami akan tetap menyegel,” kata Ipunk.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Halid K Jusuf, menambahkan bahwa sikap tegas berupa penyegelan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemanfaatan ruang laut.

Dia menegaskan bahwa PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk membekukan usaha tersebut.

“Kami masih memberi kelonggaran dengan memberikan saran. Apabila dalam waktu yang ditentukan usaha milik PMA tersebut tidak mengantongi izin, kami akan memberikan sanksi administrasi, penyegelan, hingga pembekuan usaha,” ungkap Halid.Mk-detik

 

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f