Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan selama Dua Bulan
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari beberapa kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau pada periode Juli hingga Agustus 2024, Rabu (11/9/2024).
Adapun total sabu yang dimusnahkan seberat 947, 58 gram, berasal dari tiga laporan polisi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., menyatakan bahwa sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium, dan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke septic tank.
Proses pemusnahan disaksikan oleh para tersangka dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, serta advokat.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, juga menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani