Polres Karimun Sita 2.869,37 Gram Sabu dari Jaringan Narkoba
KARIMUN (marwahkepri.com) – Polres Karimun berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 2.869,37 gram dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba selama bulan Agustus hingga September 2024.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan melalui lima kasus berbeda dengan tersangka utama berinisial RD, yang merupakan warga Kabupaten Karimun.
“Dari RD, polisi menyita sekitar 2 kg sabu yang dibungkus dalam plastik kemasan teh China,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan gelap di kawasan Tanjung Balai Karimun.
Selain RD, tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini di antaranya MA, N, MP, PL, AP, DD, DF, dan MS. Barang bukti dari para tersangka ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah RD di mana ditemukan sabu seberat 473 gram, serta peralatan lain seperti bong dan timbangan digital.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 11.477 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba jika 1 gram sabu diasumsikan dapat dikonsumsi oleh 3-4 orang. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani