KPU dan DPR Sepakat Pilkada Diulang jika Kotak Kosong Menang
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi II DPR RI, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) dan akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Pilkada ulang akan diatur sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Alternatif yang disepakati ini bertujuan untuk memastikan bahwa daerah yang dipimpin oleh kotak kosong segera memiliki kepala daerah terpilih tanpa harus menunggu terlalu lama.
“Alternatif lain, jika Pilkada ulang tidak segera dilakukan, adalah menunjuk penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sambil menunggu Pilkada serentak pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Pembahasan mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon dan langkah-langkah terkait Pilkada ulang jika kotak kosong menang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja yang dijadwalkan pada 27 September 2024.
KPU sendiri menyatakan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani