Sosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Natuna Ajak Warga Taat Bayar Pajak
NATUNA (marwahkepri.com) – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri menggelar sosialisasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aula Kantor Camat Bunguran Timur, Senin (9/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bunguran Timur, Kanit Regiden Satlantas Polres Natuna, perwakilan dari Dinas Perhubungan, serta berbagai pemangku kepentingan seperti Lurah, RT, RW, kepala sekolah, dan warga setempat.
Dalam sosialisasi ini, Alpiuzzamari, selaku Kepala UPTD PPD Natuna, menjelaskan bahwa PKB diatur dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ia menekankan bahwa hasil pajak kendaraan akan kembali kepada masyarakat melalui dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah.
Namun, Alpiuzzamari menyoroti adanya perubahan signifikan dalam penerimaan bagi hasil PKB, yang kini tergantung pada jumlah populasi kendaraan bermotor di daerah masing-masing.
“Natuna, dengan populasi sekitar 23 ribu kendaraan, hanya menerima sekitar Rp 5 miliar, berbeda jauh dari Rp 20 miliar yang diterima sebelumnya. Perubahan ini menyebabkan potensi defisit dalam penerimaan pajak bagi Kabupaten Natuna,” katanya.
Untuk mengatasi hal ini, Alpiuzzamari mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini Samsat Natuna sedang mengadakan program pemutihan pajak hingga 5 Oktober 2024, yang memberikan kesempatan bagi warga untuk membayar pajak dengan biaya lebih murah.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait pajak kendaraan bermotor, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
