Bupati Lingga Klarifikasi Isu Jabatan Sekda: Fokus pada Profesionalisme, Bukan Hubungan Emosional

Screenshot_2024-09-09-19-31-00-464_com.miui.gallery-edit

Bupati Lingga, M. Nizar. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – Menanggapi isu yang berkembang terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos, menegaskan bahwa pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lingga tetap berjalan normal dan profesional.

Hal ini disampaikannya terkait kondisi kesehatan H. Armia, S.Pd, M.I.P, yang masih menjabat sebagai Sekda meskipun sempat mengalami gangguan kesehatan.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Sekda untuk menanyakan kondisi kesehatannya. Beliau menyatakan masih mampu menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa. Pertanyaan serupa juga saya ajukan kepada pejabat lain yang mengalami gangguan kesehatan,” kata Bupati Nizar, Senin (09/09/2024).

Bupati menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lingga dengan hubungan emosional, baik itu saudara, teman dekat, atau kerabat.

“Ini ranah pemerintahan, jangan dikait-kaitkan dengan hal-hal privasi yang hanya berdasarkan asumsi dan opini,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Ruliadi, S.Pd, menjelaskan bahwa meskipun kondisi kesehatan H. Armia sempat menurun, kini sudah membaik dan Sekda kembali dapat beraktivitas.

“Alhamdulillah, kondisi beliau sudah mulai membaik dan roda pemerintahan tetap berjalan normal tanpa kendala,” ujar Ruliadi, yang akrab disapa Pak Uli.

Ruliadi juga menjelaskan bahwa Sekda dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh tiga orang asisten sesuai bidang masing-masing. Asisten I membidangi hukum, Kesra, dan Inspektorat; Asisten II membidangi ekonomi, sumber daya alam (SDA), pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Asisten III membidangi urusan umum, Prokopim, organisasi, BKPSDM, BPKAD, Bappeda, dan Diskominfo.

“Jadi, meskipun Pak Sekda dalam masa pemulihan dan menjalani rawat jalan, roda pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” terang Ruliadi.

Lebih lanjut, Ruliadi menjelaskan bahwa pengisian jabatan Sekda harus melalui proses open bidding, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Proses ini tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, Bupati dan BKPSDM berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintahan Kabupaten Lingga tetap berjalan dengan baik dan profesional, meski Sekda tengah dalam masa pemulihan. Pemerintahan akan terus berfokus pada pelayanan publik tanpa terganggu oleh isu-isu yang tidak relevan.

Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas dan kelancaran jalannya pemerintahan, serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil. (mk/willy)