Live Streaming Telanjang Promosikan Judi Online, IRT di Balikpapan Ditangkap Polisi
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan penyalahgunaan teknologi.
Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIK, MSI melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Benny, SH, MH menjelaskan kronologi kejadian.
Pada Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SR yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, di sebuah rumah di Jalan Green Valley, Blok G.12A, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Pelaku ditangkap saat melakukan live streaming tanpa busana menggunakan aplikasi “HOT 51” sambil mempromosikan judi online.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 2.000.000 untuk aktivitas ilegal tersebut. Pelaku dan barang bukti, seperti perangkat HP dan perlengkapan live streaming, telah diamankan.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas untuk pendalaman kasus dan penyusunan berkas penyidikan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani